Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 2 Tujuan
Pasal 26
KASN bertujuan:
meningkatkan kekuatan dan kemampuan ASN dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan negara;
menjamin agar ASN bebas dari campur tangan politik;
mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
menciptakan sistem kepegawaian sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
membangun ASN yang profesional, berkemampuan tinggi, berdedikasi, dan terdepan dalam manajemen kebijakan publik;
mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; dan
melakukan pembinaan Pejabat Eksekutif Senior.
Paragraf 3 Kedudukan
Pasal 27
KASN berkedudukan di ibukota negara.
Paragraf 4 Fungsi
Pasal 28
KASN berfungsi menetapkan peraturan mengenai profesi ASN dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut oleh Instansi dan Perwakilan.
Paragraf 5 Tugas
Pasal 29
KASN bertugas:
mempromosikan nilai-nilai dasar dan kode etik ASN;
mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai dasar ASN oleh Instansi dan Perwakilan;
menyusun pedoman analisis keperluan pegawai;
memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam penetapan kebutuhan pegawai;
mengusulkan calon Pejabat Eksekutif Senior terpilih pada Instansi dan Perwakilan kepada Presiden untuk ditetapkan;
menyusun, meninjau ulang, dan mengevaluasi kebijakan dan kinerja ASN pada Instansi dan Perwakilan;