Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 19
Perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 20
Penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyiksa Korban.
BAB VI HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 21
Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.
Pelaksanaan perlindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.
Pasal 22
Hak Korban meliputi:
hak atas Penanganan;
hak atas perlindungan;
hak atas pemulihan.
Pemenuhan hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
Penyelenggaraan pemenuhan hak Korban oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
menetapkan kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk Penanganan, perlindungan dan pemulihan Korban dan Keluarga Korban, yang diintegrasikan ke dalam pengelolaan internal lembaga-lembaga negara terkait;
mengalokasikan biaya untuk pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
menguatkan peran dan tanggung jawab Keluarga, Komunitas, masyarakat dan Korporasi dalam penyelenggaraan pemenuhan Hak Korban.
Bagian Kedua Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban