Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. seseorang mengalami kecacatan permanen;
  2. seseorang mengalami luka berat atau gangguan kesehatan yang berkepanjangan; atau
  3. seseorang mengalami kerusakan organ seksual dan/atau reproduksi;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama seumur hidup, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan kerja sosial.
  1. Apabila penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i mengakibatkan seseorang meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan kerja sosial.

Pasal 133
Pejabat Publik dan aparat penegak hukum yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Pasal 134
Apabila penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf 1 dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 17 (tujuh belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.


Bagian Kedua Belas
Pidana Kekerasan Seksual Oleh Anak


Pasal 135
Apabila tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) dilakukan oleh anak, dipidana dengan pidana penjara paling rendah 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.


Bagian Ketiga Belas
Pidana Korporasi


Pasal 136
  1. Apabila tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) dilakukan oleh Korporasi dipidana dengan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang menjabat sebagai pengurus Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Bagian Keempat Belas
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Pasal 137
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan