Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Keenam
Pidana Pemaksaan Aborsi


Pasal 105
  1. Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima tahun) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap orang dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 106
  1. Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami disabilitas permanen, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 107
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.


Bagian Ketujuh
Pidana Perkosaan


Pasal 108
  1. Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3