Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Keenam Pidana Pemaksaan Aborsi
Pasal 105
Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima tahun) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap orang dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Pasal 106
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami disabilitas permanen, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) dan
pidana tambahan Ganti Kerugian.
Pasal 107
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Bagian Ketujuh Pidana Perkosaan
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3