Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Lembaga pemasyarakatan mengawasi pelaksanaan pidana tambahan kerja sosial.

Paragraf 4
Pembinaan Khusus

Pasal 90
  1. Pidana tambahan pembinaan khusus meliputi hal-hal yang berkaitan dengan:
    1. perawatan di bawah psikolog dan/atau psikiater;
    2. peningkatan kesadaran hukum;
    3. pendidikan intelektual;
    4. pengubahan sikap dan perilaku;
    5. perawatan kesehatan jasmani dan rohani; dan
    6. reintegrasi perilaku tanpa Kekerasan Seksual.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pidana tambahan pembinaan khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.


Bagian Ketiga
Pidana Pelecehan Seksual


Pasal 91
  1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 (satu) bulan.
  2. Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
    1. orang tua atau keluarga;
    2. seseorang yang berperan, bertugas atau bertanggungjawab memelihara, mengawasi, atau membina di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat-tempat lain dimana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;
    3. atasan, pemberi kerja atau majikan;
    4. seseorang yang memiliki posisi sebagai tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, atau pejabat;
    maka ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan pidana tambahan kerja sosial.

Pasal 92
  1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang itu merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  2. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada anak, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  3. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada orang dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  4. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana