Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 13 masyarakat, dan pemerintah. Namun, dalam praktek telah terjadi kesenjangan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan bermutu, di mana masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi tidak mampu mebiayai pendidikan anggota keluarga untuk bersaing dengan peserta didik dari keluarga mampu. Sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial berarti bahwa kedudukan dan peran pendidikan yang dilenggarakan oleh masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan sistemik yang harus berfungsi secara sinergis dalam upaya mencedaskan kehidupan bangsa. Sebagai pranata sosial, pendidikan yang diselenggarakan oleh perorangan, kelompok masyarakat, organisasi sosial, pemerintah, dan pemerintah daerah harus ditata status hukum dan mekanisme kerjanya sehingga dapat dijamin hak peserta didik untuk mendapat pendidikan yang bermutu, tidak diskriminatif dan terjangkau biayanya. Dalam hal ini peran dan tanggung jawab pemerintah untuk membangun sistem pembiayaan pendidikan yang berkeadilan, dengan keberpihakan pada masyarakat kurang mampu. Sistem subsidi pemerintah dalam pendanaan pendidikan harus diubah dari bentuk anggaran terurai yang kaku menjadi bentuk hibah sehingga satuan pendidikan dapat menggunakannya secara luwes sesuai kebutuhan tanpa melalui tender dangan pihak ketiga. Untuk modal kerja dalam pengembangan sarana dan prasarana pendidikan pemerintah dan pemerintah daerah memfasiltiasi dan/atau menyediakan pinjaman lunak bagi satuan pendidikan sesuai program kerja yang dituangkan kedalam rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang. Dana pinjaman tersebut disertai masa tenggang 5 hingga 8 tahun dan kembalikan oleh satuan pendidikan dalam jangka waktu 15 hingga 20 tahun sebagai dana pendidikan yang digunakan secara bergilir oleh lembaga pendidikan lainnya yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat. Status lembaga pendidikan dari penyedia jasa pendidikan kepada peserta didik harus diubah menjadi kegiatan produksi pendidikan secara korporatif yang dituangkan kedalam kurikulum pendidikan berbasis kompetensi dengan sistem pemagangan bekerja, atau pendidikan sistem ganda. Dengan sistem pendidikan secara korporasi, pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana pendidik dan peserta didik menghasilkan pendidikan atas dasar kemitraan. Sebagai lembaga pendidikan yang bebasis korporasi dan kemitraan diperlukan kebijakan pembiayaan pendidikan yang memungkinkan perguruan tinggi maupun sekolah, madrasah, dan pesantren menjadi badan hukum yang khusus menyelenggarakan pendidikan secara korporasi yang bersifat nirlaba. Di pihak lain masyarakat harus mendapat jaminan secara hukum untuk mendapat pelayanan pendidikan yang bermutu dan tidak diskriminatif dari lemaga pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu perlu ditetapkan undang-undang tentang badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksudkan oleh UU Sisdiknas. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1