Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Daerah otonom yang selanjutnya disebut adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB BAB II
PESERTA DAN KEPESERTAAN
Bagian Bagian Kesatu Peserta Jaminan Kesehatan
Pasal 2
Peserta Jaminan Kesehatan meliputi:
PBI Jaminan Kesehatan; dan
Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Pasal 3
Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 4
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: