Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan fasilitasi pengadaan Riset barang/jasa dan secara elektronik serta di Kementerian Riset dan Teknologi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Layanan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Teknologi;