Halaman:Permenhut 1-2012.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

-4Pasal 4 (1) RKTP harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) RKTP yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI, ttd. KRISNA RYA