Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB III SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 5
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.