Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 81
Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian Perhubungan.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 81, Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan
perjanjian / kontrak dan kesepakatan bersama/
kesepahaman bersama di bidang transportasi,
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan
pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di
Kementerian Perhubungan, serta pengendalian
gratifikasi, dan
penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi,
serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum terdiri dari:
Subbagian Perjanjian,
Subbagian Advokasi, dan
Subbagian Sosialisasi Hukum.
Pasal 84
Subbagian Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan