Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Bagian Ketiga
Pusat Pengembangan dan Pelindungan
Pasal 670
|
Pusat Pengembangan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
|
Pasal 671
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
- penyusunan program pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pengkajian pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
- pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
- pelaksanaan administrasi Pusat.
|
Pasal 672
|
Pusat Pengembangan dan Pelindungan terdiri atas:
- Bidang Pengembangan;
- Bidang Pelindungan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
|
Pasal 673
|
Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra.
|
Pasal 674
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa dan sastra;
- penyusunan pedoman pengembangan bahasa dan sastra;
- penyusunan bahan pengkajian di bidang pengembangan bahasa dan sastra;
- penyusunan bahan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI);
- pengayaan kosa kata;
- pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra;
- penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra; dan
- pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra.
|
Pasal 675
|
Bidang Pengembangan terdiri atas:
- Subbidang Kosa Kata; dan
- Subbidang Pedoman dan Acuan.
|