Halaman ini tervalidasi
-138-
Pasal 642
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 643
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 644
Inspektorat Investigasi terdiri atas:
|
Pasal 645
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Inspektorat Investigasi. |
Pasal 646
Wilayah kerja Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I dan Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II dan wilayah kerja Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 638 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. |
BAB BAB VIII
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
BAB BAB VIII
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 647
|