Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-133-
Seksi Diplomasi Budaya Nasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya nasional, promosi budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya nasional.
Pasal 614
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
BAB BAB VII
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 615
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 616
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 617
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.