Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/126

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-126-


Pasal 576
Subdirektorat Sejarah Nasional terdiri atas:
  1. Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah; dan
  2. Seksi Penulisan Sejarah Nasional.

Pasal 577
  1. Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pengumpulan sumber sejarah.
  2. Seksi Penulisan Sejarah Nasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang penulisan sejarah nasional.

Pasal 578
Subdirektorat Geografi Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang geografi sejarah.

Pasal 579
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Geografi Sejarah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian geografi sejarah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban.

Pasal 580
Subdirektorat Geografi Sejarah terdiri atas:
  1. Seksi Sejarah Kewilayahan; dan
  2. Seksi Sejarah Peradaban.

Pasal 581
  1. Seksi Sejarah Kewilayahan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah kewilayahan.
  2. Seksi Sejarah Peradaban mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah peradaban.