Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
perumusan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
fasilitasi di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 158
Direktorat Sumber Daya terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 159
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.
BAB VII DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 160
Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.