Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 137
|
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
|
Pasal 138
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya
pendidikan tinggi akademik;
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 139
|
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
- Direktorat Kelembagaan; dan
- Direktorat Sumber Daya.
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Pasal 140
|
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal
|