pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi, ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Pasal 29
Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 30
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.
Bagian Ketujuh Biro Hukum
Pasal 31
Biro Hukum merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang hukum.
Biro Hukum dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 32
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, kajian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum di lingkungan Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro.