Halaman:Permenakertrans 8-2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

4. Pengembangan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka penyusunan dan kaji ulang SKKNI. 5. Verifikasi SKKNI adalah proses penilaian kesesuaian rancangan dan proses dari suatu perumusan SKKNI terhadap ketentuan dan/atau acuan yang telah ditetapkan. 6. Kaji ulang SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka perbaikan dan pengembangan berkelanjutan terhadap SKKNI agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan. 7. Regional Model Competency Standard, yang selanjutnya disingkat RMCS, adalah model standar kompetensi yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. 8. Instansi pembina sektor atau instansi pembina lapangan usaha, yang selanjutnya disebut Instansi Teknis, adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki otoritas teknis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau lapangan usaha tertentu. 9. Komite Standar Kompetensi adalah lembaga yang dibentuk oleh instansi teknis dalam rangka membantu pengembangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha yang menjadi tanggung jawabnya. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan produktivitas di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Instansi Teknis dan pemangku kepentingan dalam penyusunan, penetapan dan kaji ulang SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing-masing. BAB II KELEMBAGAAN Pasal 3 Kelembagaan pengembangan standar kompetensi terdiri atas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Teknis, Komite Standar Kompetensi, Tim Perumus SKKNI dan Tim Verifikasi SKKNI. Pasal 4 (1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi: a. pembinaan umum dan teknis pengembangan SKKNI secara nasional; b. penetapan norma dan kebijakan nasional pengembangan SKKNI; c. pengkoordinasian dan fasilitasi pengembangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha; dan d. penetapan SKKNI. 3