Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 8
Perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c merupakan perjalanan pindah pensiun pegawai dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pensiun berdasarkan keputusan pindah pensiun dari Presiden atau Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.
Pasal 9
Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 7 terdiri dari:
anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum
yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu
berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum
yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut
surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak
dapat mempunyai penghasilan sendiri;
anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat
perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua
puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai
penghasilan sendiri; atau
anak yang berusia 25 tahun dan masih menjadi tanggungan namun
masih kuliah harus melampirkan surat keterangan masih kuliah dari
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus bagi:
Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf yang pada
saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi
membawa anak yang masih berusia dibawah 6 (enam) tahun
diperkenankan untuk membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak
atas biaya negara.
pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi
diperkenankan untuk membawa 1 (satu) orang pembantu rumah
tangga atas biaya negara.