Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005
tentang Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010
tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.19/MEN/XII/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 253);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
08/MEN/V/2011,
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Negara
Bidang
Ketenagakerjaan
dan
Ketransmigrasian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 286);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan
dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 683);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.