Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

1. Peraturan Perundang-undangan Penyusunan rencana pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagai bagian dari sistem manajemen pembangunan, tidak terlepas dari landasan/acuan hukum yang berlaku baik berupa UU, PP, Perpres maupun Peraturan/Keputusan Menteri terkait. Dalam lingkup internal, terdapat beberapa regulasi (berikut perubahannya) yang menjadi kerangka dasar dari segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemnakertrans, terutama dalam konteks review Renstra ini. Pertama, pelaksanaan pembangunan bidang ketransmigrasian yang sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Kedua, pelaksanaan pembangunan bidang ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, review Renstra dilakukan dengan mengacu pada Permenakertrans Nomor PER. 03/MEN/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010-2014. Keempat, Permenakertrans Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perubahan lain dalam sistem perencanaan dan penganggaran didukung dengan hadirnya UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan paket perundang-undangan di bidang keuangan negara, terutama UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang tersebut diperkuat dengan PP Nomor 93 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). Pada intinya, seluruh paket undang-undang itu menegaskan pokok-pokok reformasi mengenai perencanaan dan pengganggaran yang berbasis kinerja (Performance Based Budgeting), memiliki perspektif jangka menengah (Medium Term Expenditure Framework) dan sistem penganggaran terpadu (Unified Budgeting). Sebagai tindak lanjut terhadap paket regulasi tersebut, maka disusun pula sejumlah langkah restrukturisasi yang bertujuan untuk menyempurnakan struktur program serta kegiatan di seluruh kementerian/lembaga. Adapun sasaran umum yang ingin dicapai dengan langkah restrukturisasi program dan kegiatan kementerian/lembaga tersebut adalah terciptanya mekanisme (sistem) perencanaan yang berorientasi pada keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact). Formasi orientasi tersebut selanjutnya diimplementasikan pada proses penyusunan RPJMN dan Renstra K/L 2010-2014. 2. Sumber Daya Di samping faktor eksternal, terdapat pula beberapa faktor internal yang berpengaruh terhadap pelaksanaan peran Kemnakertrans. Keberadaan sumber daya Kemnakertrans, yang meliputi sumber daya manusia (SDM), anggaran, sarana dan prasarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan, menjadi faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugastugas dan peran Kemnakertrans dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan strategis. Seluruh sumber daya tersebut harus dapat dimanfaatkan secara optimal agar pencapaian tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan visi, misi dan tujuannya. Beberapa masalah yang dihadapi dalam pemanfaatan 9