Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Yang dimaksud dengan “upaya fasilitasi multikulturalisme” adalah upaya pemberian ruang dialog dalam suasana kekeluargaan atas perbedaan pendapat dan/atau cara dalam memandang dan menyikapi sejarah sejarah lokal dalam kerangka bhinneka tunggal ika.
Pasal 34
Yang dimaksud dengan “melalui kurikulum pendidikan dan pelatihan muatan lokal” adalah unsur budaya banjar dan kearifan lokal yang dituangkan dalam satuan pendidikan khusus atau materi pelatihan.