Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengembangan dan Pengelolaan Lembaga dan Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah.
Pasal 46
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dalam bentuk pemberian pedoman, bimbingan teknis, dan pelatihan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dalam bentuk:
pemantauan; dan
evaluasi.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakansecara terus-menerus dan berkesinambungan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal 47
Satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan berkewajiban melaporkan hasil
pelaksanaan Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah kepada Gubernur.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali.
BAB XV KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 48
Setiap kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang terkait langsung dengan pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat dan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
Seluruh kegiatan yang terkait dengan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan;