Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2009-2029
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PINRANG,
Menimbang:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan
Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
serta penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029, perlu diubah dan
ditinjau kembali,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2025.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286),
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421):