Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 3
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa di Daerah.

Pasal 4
Tujuan pengaturan Peraturan Daerah ini untuk:
  1. melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa;
  2. meningkatkan pembiasaan penggunaan Bahasa dan Aksara Jawa; dan/atau
  3. meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia, lembaga, dan pranata Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.


BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI


Bagian Kesatu
Bahasa Jawa


Pasal 5
  1. Bahasa Jawa berkedudukan sebagai bahasa resmi Daerah.
  2. Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelengkap dan tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan Bahasa Nasional.

Pasal 6
Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berfungsi, antara lain:
  1. pembentuk karakter dan kepribadian Masyarakat;
  2. lambang kebanggaan dan identitas Masyarakat;
  3. peneguh jati diri;
  4. objek ilmu pengetahuan;
  5. sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Jawa dalam bingkai keindonesiaan;