Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB VIII
PENGHARGAAN


Pasal 22
  1. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dan/atau berprestasi dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, dan pelaksanaan dimaksud pemberian pada ayat penghargaan (1) diatur sebagaimana dalam Peraturan Gubernur.


BAB IX
PENDANAAN


Pasal 23
Pendanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa bersumber dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  2. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.