Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB VIII PENGHARGAAN
Pasal 22
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dan/atau berprestasi dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, dan pelaksanaan dimaksud
pemberian pada ayat penghargaan (1) diatur sebagaimana dalam Peraturan Gubernur.
BAB IX PENDANAAN
Pasal 23
Pendanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa bersumber dari: