Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Menetapkan:
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024.
|
Pasal 1
|
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
|
Pasal 2
|
- Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal
berdasarkan kriteria:
- perekonomian masyarakat;
- sumber daya manusia;
- sarana dan prasarana;
- kemampuan keuangan daerah;
- aksesibilitas; dan
- karakteristik daerah.
- Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
|