Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program program ekonomi khusus yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil melalui rapat rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, serta Badan Usaha Milik Negara;

  • pengamatan perkembangan kebijakan di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program program ekonomi khusus berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, pelaku ekonomi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, masyarakat akademi, media massa, dan pihak pihak lainnya yang dipandang perlu;
  • pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  • penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden. }}

    Pasal 29
    1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
    2. Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.



    Paragraf 3

    Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan

    Kemiskinan



    Pasal 30
    1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.
    2. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Deputi.



    Pasal 31
    Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan

    Kemiskinan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.



    Pasal 32
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
    1. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang keagamaan, pendidikan, pemuda, olahraga, kesehatan, yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
    2. pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat berbasis keluarga, kesejahteraan rakyat berbasis komunitas, dan kesejahteraan rakyat berbasis usaha, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil melalui rapat rapat koordinasi di tingkat kementerian dan