Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Polsek dipimpin oleh Kepala Polsek, disingkat Kapolsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres.
  2. Kapolsek dibantu oleh seorang Wakil Kapolsek disingkat Wakapolsek.

Pasal 39
Susunan organisasi Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.


Bagian Keenam
Lain-lain


Pasal 40
  1. Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, serta luas wilayah, Kapolri dapat membentuk satuan organisasi kepolisian di bawah Kepolisian Sektor sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pembentukan satuan organisasi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.

Pasal 41
Di lingkungan Polri ditetapkan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
PENASEHAT AHLI KAPOLRI


Pasal 42
  1. Di lingkungan Polri dapat diangkat Penasehat Ahli Kapolri sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.