Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 26
  1. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b, disingkat STIK yang berada di bawah Kalemdikpol.
  2. STIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
  3. STIK dipimpin oleh Ketua STIK yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
  4. STIK terdiri dari paling banyak 4 (empat) Wakil Ketua dan 2 (dua) Direktur Program Pendidikan.

Pasal 27
  1. Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c, disingkat Akpol yang berada di bawah Kalemdikpol.
  2. Akpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari lulusan pendidikan menengah umum atau bentuk lain yang sederajat dan anggota Polri.
  3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akpol menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri Sumber Sarjana, disingkat PPSS.
  4. Akpol dipimpin oleh Gubernur Akpol disingkat Gub Akpol yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
  5. Gub Akpol dibantu oleh Wakil Gub Akpol disingkat Wagub Akpol.