Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 7 -
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
RUNK LLAJ.
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai wewenang
dan tanggung jawabnya masing-masing.
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan
dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
Bagian Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi
Pasal 10
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, memuat:
sasaran Pemerintah Provinsi;
arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ dan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Provinsi;
Rencana aksi dan target kinerja; dan
rencana pendanaan.
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
RUNKLLAJ;
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.