Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 4 -
BAB II
PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Bagian Kesatu Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pasal 3
Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya KLLAJ.
Untuk menjamin KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan RUNK LLAJ.
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
visi dan misi;
sasaran;
kebijakan;
strategi; dan
Program Nasional KLLAJ.
Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 4
Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, terdiri atas 5 (lima) pilar keselamatan yang meliputi:
pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan;
pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan;
pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang
berkeselamatan; dan
pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan.
Penyusunan pilar 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.