Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Retro reflektif adalah sistem pemantulan cahaya
dimana sinar yang datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.
Layar monitor adalah perangkat elektronik yang
digunakan untuk menampilkan lambang, huruf,
angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi
sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Piktogram adalah representasi objek dan kondisi nyata tertentu melalui penggunaan simbol, kode, pesan maupun kalimat tertentu.
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktorat Jenderal adalah Direkorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas;
penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas; dan
pembuatan Rambu Lalu Lintas.
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas:
rambu peringatan;
rambu larangan;
rambu perintah; dan
rambu petunjuk.
Pasal 4
Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
Rambu Lalu Lintas elektronik.
Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan
bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.