Halaman ini tervalidasi
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 DIREKTUR JENDERAL
WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1788
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Aris Soviyani |