Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 3
Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa dan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


BAB II
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 4
Semua produk hukum dan administrasi desa yang sudah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak ada pertentangan maka tetap dapat diberlakukan dan secara bertahap wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.