Halaman ini tervalidasi
Pasal 3
Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa dan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. |
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Semua produk hukum dan administrasi desa yang sudah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak ada pertentangan maka tetap dapat diberlakukan dan secara bertahap wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan. |
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |