Halaman ini tervalidasi
BAB II
PENETAPAN DESA
BAB II
PENETAPAN DESA
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) Desa sebagai berikut :
|
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) Desa sebagai berikut :
|