Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN DEWAN PERS
NOMOR: 2/PERATURAN-DP/III/2019
TENTANG
PEDOMAN PEMBERITAAN TERKAIT TINDAK DAN UPAYA BUNUH DIRI
Menimbang:
bahwa bunuh diri merupakan salah satu kasus serius yang sering terlupakan, ekspresi dari hilangnya harapan yang dicetuskan oleh ketidakmampuan individu dalam mengatasi stres dan hampir 90 persen individu yang yang melakukan bunuh diri dan usaha bunuh diri mempunyai kemungkinan mengalami gangguan mental yaitu depresi;
bahwa berbagai pemberitaan media yang ada, kasus bunuh diri kerap diliput sebagaimana halnya sebuah peristiwa kriminal. Identitas korban, alamat tinggal, dan juga keluarganya diungkap secara gamblang. Termasuk modus, peralatan maupun cairan yang digunakan. Sebuah hal yang berpotensi mengundang aksi peniruan. Ada banyak wartawan ternyata tak memiliki sensitifitas dalan melaporkan aksi maupun
upaya percobaan bunuh diri;
bahwa perlu ditetapkan Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri bagi sebagai panduan bagi wartawan Indonesia dan organisasi pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri;