Halaman:Pantja-Sila oleh H. Rosin.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

kan didalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Kita mendjumpai Pantja-Sila dalam „Mukaddimah” atau „Preambule” Undang-undang Dasar Sementara, jang terdjadi dari Piagam Persetudjuan Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah R.I. pada tanggal 19 Mei 1950 dan jang pada tanggal 15 Agustus 1950 disahkan dan diumumkan. Kedua alinea jang pertama dari Mukaddimah ini berasal dari Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, sedangkan alinea 3 dan 4 diambil dari Mukaddimah Konstitusi Republik Indo- nesia Serikat dengan beberapa perobahan.

Maka disini sekarang dinding-dinding jang sempit dari suasana nasionalis-naturalis terbongkar kesegala djurusan: Pikiran tentang kekuasaan dan tenaga ditempatkan dibawah pengertian hak dan keadilan. Akan tetapi hak dan keadilan itu tidak mengenai hanja satu bangsa sadja, melainkan seluruh umat manusia. Karena itu Mukaddimah jang tersebut diatas mulai sebagai berikut:

„Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”

Djadi perdjoangan kemerdekaan Indonesia adalah sebahagian dari pada perdjoangan kemerdekaan umum diatas bumi. Hal ini mengenai kemanusiaan, dan umat manusia seluruhnja. Perdjoangan ini menjampaikan apel kepada perasaan keadilan dari segala bangsa. Demikianlah perdjoangan ini bukan hanja urusan nasional sadja, melainkan internasional djuga.

Disini kita mendjumpai Pantja-Sila itu, jang sudah terdapat, baik dalam Pembukaan Undang-undang Dasar R.I., maupun dalam Mukaddimah Konstitusi R.I.S.:

„Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial....”

Djadi pengakuan terhadap kelima sila ini harus dianggap sebagai dasar Negara jang berbentuk republik-kesatuan. Dengan perkataan lain: Negara Indonesia berdasarkan pengakuan terhadap azas-azas Pantja-Sila.

Negara ini disebut dalam Undang-undang Dasar tahun 1945:

12