Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 17 -
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai tata tertib BPD.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “evaluasi” dalam ketentuan ini adalah bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan desa dan kebijakan daerah, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “partisipatif” dalam ketentuan ini adalah melibatkan pihak terkait dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.