Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 42 -
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan;
menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sesuai dengan kondisi dan sosial budaya masyarakat setempat;
memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan; dan
memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;
melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan.
Pasal 102
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa;
memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;
memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;