Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB IV PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES
Pasal 13
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika melakukan penutupan situs internet atau
pemblokiran atau Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang
melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait untuk sebagian atau seluruh
konten berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Dalam hal rekomendasi menyatakan bersifat mendesak, Penutupan
Konten dan/atau Hak Akses pengguna harus dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam).
Terhadap konten dan/atau hak akses pengguna yang tidak dinyatakan
dalam rekomendasi bersifat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penutupan konten dan/atau hak akses pengguna dapat dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 5x24 jam (lima kali dua puluh empat
jam).
Pasal 14
Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
Keputusan mengenai Penutupan Konten dan/ a tau Hak Akses pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 15
Penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait diumumkan dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 16
Dalam hal penutupan situs internet atau pemblokiran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta penetapan pengadilan.
Pasal 17
Permintaan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.