Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 44
Program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga pekerja seks komersial, orang dengan HIV/AIDS, dan pasien dalam kondisi mengenaskan.


Bagian Keempat
Peliputan Terorisme


Pasal 45
Program siaran jurnalistik tentang peliputan terorisme wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar;
  2. tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antagolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat; dan
  3. tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.


Bagian Kelima
Peliputan Sidang Pengadilan, Kasus Hukum, dan Hukuman Mati


Pasal 46
Program siaran langsung atau siaran tidak langsung pada sidang pengadilan wajib mengikuti ketentuan penggolongan program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini.