Halaman ini telah diuji baca
Pasal 44
Program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga pekerja seks komersial, orang dengan HIV/AIDS, dan pasien dalam kondisi mengenaskan. |
Bagian Keempat
Peliputan Terorisme
Bagian Keempat
Peliputan Terorisme
Pasal 45
Program siaran jurnalistik tentang peliputan terorisme wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian Kelima
Peliputan Sidang Pengadilan, Kasus Hukum, dan Hukuman Mati
Bagian Kelima
Peliputan Sidang Pengadilan, Kasus Hukum, dan Hukuman Mati
Pasal 46
Program siaran langsung atau siaran tidak langsung pada sidang pengadilan wajib mengikuti ketentuan penggolongan program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini. |