Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol:
hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa; dan
wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik.
BAB XV PELARANGAN DAN PEMBATASAN MUATAN PERJUDIAN
Bagian Kesatu Pelarangan Perjudian dalam Program Siaran
Pasal 28
Program siaran dilarang membenarkan muatan praktek perjudian sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Program siaran dilarang menampilkan cara, teknik, jenis, dan alat perjudian secara detail.
Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang melakukan kegiatan perjudian.
Program siaran dilarang dijadikan sebagai sarana perjudian.
Bagian Kedua Pembatasan Perjudian dalam Program Siaran
Pasal 29
Program siaran yang menggambarkan muatan perjudian secara terbatas dapat disiarkan sepanjang berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.