Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS


Bagian Kesatu
Pelarangan Adegan Seksual


Pasal 18
Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:
  1. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin;
  2. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
  3. menayangkan kekerasan seksual;
  4. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
  5. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
  6. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar;
  7. menampilkan adegan ciuman bibir;
  8. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;
  9. menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis;
  10. mengesankan ketelanjangan;
  11. mengesankan ciuman bibir; dan/atau
  12. menampilkan kata-kata cabul.