Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima Perekaman Tersembunyi
Pasal 26
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program jurnalistik dengan menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi dan kepentingannya jelas;
dilakukan di ruang publik;
digunakan untuk tujuan pembuktian suatu isu dan/atau pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik;
dilakukan jika usaha untuk mendapatkan informasi dengan pendekatan terbuka tidak berhasil;
tidak disiarkan secara langsung; dan
tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.
BAB XIX NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI
Bagian Kesatu Penjelasan kepada Narasumber
Pasal 27
Lembaga penyiaran wajib menjelaskan terlebih dahulu secara jujur dan terbuka kepada narasumber dan/atau semua pihak yang akan diikutsertakan dalam suatu program siaran untuk mengetahui secara baik dan benar tentang acara yang melibatkan mereka.