Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB IX
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI


Pasal 13
Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.


BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK


Pasal 14
  1. Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
  2. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.


BAB XI
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU


Pasal 15
  1. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi hak dan kepentingan:
    1. orang dan/atau kelompok pekerja yang dianggap marginal;
    2. orang dan/atau kelompok dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;