Halaman ini telah diuji baca
|
Menetapkan : |
PERTAMA : | Menugaskan Deputi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Propinsi/DI. |
KEDUA : | Penandatanganan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi dilakukan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud DIKTUM PERTAMA Surat |