Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBERIAN DAN PEMUTAKHIRAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, DAN PULAU TAHUN 2022.
KESATU:
Menetapkan pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau Tahun 2022 untuk selanjutnya disebut kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini dan terdiri dari:
rekapitulasi kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau per provinsi seluruh Indonesia;
rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan dan desa per provinsi seluruh Indonesia;
rincian kode, dan data pulau seluruh Indonesia; dan
rekapitulasi jumlah penduduk seluruh Indonesia.
KEDUA:
Rekapitulasi kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau per provinsi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A.
KETIGA:
Rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan dan desa per provinsi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf b, tercantum dalam Lampiran huruf B yang
terdiri dari: