Halaman:KUHPerdata.pdf/354

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 1993
Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia. Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.

Diumumkan Dengan Maklumat,
Tanggal 30 April 1847

STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23